Tekab Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Curanmor dan Pencuri dalam Rumah

pelaku pencurian dalam rumah

topmetro.news – Tekab Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dalam rumah dan juga curanmor, di Jalan William Iskandar Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/8/2020) pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi meringkus seorang pelaku yang bernama Rizalisandi alias Rizal Lodes (30) seorang pengangguran, warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi No. 486 D.

Pelaku ditangkap atas tiga dasar Laporan Polisi No. LP/1598/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Seituan, Laporan Polisi No. :LP/1599/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Seituan, dan Laporan Polisi No. LP/1600/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Seituan.

Saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kita mengamankan seorang pelaku pencurian dalam rumah dan juga curanmor,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Pada Hari Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Percut Sei Tuan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian.

Kemudian, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK memerintahkan Unit Tekab Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Rianto SH untuk mengamankan pelaku.

Bahwasanya pelaku sedang berada di Jalan William Iskandar, Pancing. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak enam kali selama satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Antara lain, di Jalan Bhayangkara Gang Pribadi dengan kerugian HP Oppo. Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepeda motor Honda Vario. Jalan Bhayangkara Gang Buntu dengan kerugian sepeda motor Honda Supra. Jalan Simpang Pasar 12 Bhayangkara dengan kerugian sepeda motor Honda Supra 125. Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepeda motor Honda Supra Fit. Serta di Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepeda motor Honda Vario.

Pelaku Ditembak

Namun pada saat pihak kepolisian melakukan pengamanan dan sedang dilakukan interogasi, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga Tim Opsnal melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kunci T, satu buah obeng, satu buah PS 3, satu buah pisau lipat, dan baju yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

reporter | Nita Veronika Simbolon

Related posts

Leave a Comment